Haleyora Berhentikan Karyawan Secara Sepihak
Lampung Utara (Journal) : Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Utara menghimbau agar semua perusahaan yang ada di kabupaten tersebut wajib melaporkan peratura perusahaan.
“Semua prusahaan yang ada di Lampung Utara harus melaporkan (peraturan perusahaan, red) kepada kami. Bahkan, pendirian suatu BUMN harus melaporkan juga kepada kami,” kata Sekretaris Disnaker Lampung Utara, Hanapi belum lama ini.
Ketegasan Disnaker Lampung Utara ini terkait adanya dugaan pemberhentian tenaga kerja secara sepihak oleh perusahaan Haleyora terhadap karyawannya.
Hanapi justru mendukung penuh media yang ada di Lampung Utara untuk terus mengangkat persoalan pemberhentian secara sepihak tersebut.
“Beritakan saja, supaya karyawan itu tidak di putus kerja nya, lantaran (Haleyora) melangar hukum. Namun bisa jadi memang ada peraturan lain yang tidak saya ketahui atau mereka memang ada praturan lain serikat pekerja elektrik olektronik (SPSEE),” imbuh Hanapi.
Hanapi menamnahkan, soal perizinan perusahaan memang kewenangan pemerintah provinsi. Namun aturan perusahaan harus lapor kepada pemerintah di mana perusahaan itu melakukan aktifitasnya.
“Pihak haleyora tidak melapor, setelah diangkat oleh media, pihak haleyora baru melaporkan kepada kami. Kami pernah ketemu pihak perusaahaan dan mereka bertaya apa saja persyaratan untuk mendaftarkan perusahaan, karena PHI nya tidak ada,” lanjut Hanapi.
Disnaker Lampung Utara, kata Hanapi, sudah mengunjungi dan bertanya tentang peraturan perusahaan dan mengapa mereka (Haleyora) memberentikan tenaga kerja dengan umur pekerja berkisar 50 tahun.
Berdasarkan UUD No 13 2003 tentang ketenaga kerjaan, pekerjaan yang tetap itu harus perjanjian kerja sama waktu tertentu (PKWT).
“Kita lihat nanti masalah benar apa salah nya, kita masih mengacu pada undang-undang. Kalau mereka bisa mengajukan atau ada Undang-undang lain yang bisa memberentikan dengan umur lima puluh tahun atau di pekerja kontrak atau tidak tetap,” tandas Hanapi. (orean)

