Soal Pencabutan Izin PT LIP, DPRD Lampung Tunggu Keputusan Arinal
Bandar Lampung (Journal): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung menyerahkan keputusan hasil rekomendasi dari Komisi II ke Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Rekomendasi itu berupa, pencabutan izin operasional pasir hitam Perusahaan PT Lautan Indonesia Persada (LIP) di Gunung Anak Krakatau (GAK) kabupaten Lampung Selatan.
“Kita menunggu sikap Pak Gubernur Lampung. Karena kewenangan itu ada di eksekutif. Jadi tinggal Gubernur dan dinas terkait,”kata Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, Selasa (21/1).
Ia membuka pintu selebar-lebarnya bagi aparatur hukum untuk bertindak jika adanya pelanggaran-pelanggaran dari perusahaan tersebut.
“Kalau ada pelanggaran hukum, kan kita ada institusi hukum seperti kepolisian dan sebagainya, silahkan saja,”ucap dia. (Red)