Journal Lampung

Proporsional & Berimbang

Respon Aduan GAM, Forkopimda Lampung Utara Terbitkan Surat Keputusan Bersama

LAMPUNG UTARA – Forkompinda Kabupaten Lampung Utara menggelar hearing menindaklajuti tuntutan puluhan organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) Lampung Utara. Diputuskan Forkompinda akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) sesuai rujukan Surat Edaran Gubernur Lampung.

Rapat dengar pendapat (hearing) digelar sesuai dengan komitmen Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Wansori, SH., dan unsur Forkompinda lainnya dalam pertemuan yang laksanakan kemarin di tempat yang sama.

Di pertemuan sebelumnya, Wansori menjanjikan akan mengadakan rapat bersama unsur Forkompinda lainnya dan GAM Kabupaten Lampung Utara pada hari ini. Hearing belangsung di ruang rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara, Jum’at (13/01/2023). Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Wansori bertindak sebagai pimpinan rapat.

Sebagaimana diberitakan kemarin, puluhan organisasi masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) Kabupaten Lampung Utara, mendatangi DPRD setempat untuk menyampaikan 4 poin tuntutan.

Keempat poin tuntutan itu yaitu yang pertama, GAM meminta untuk stop angkutan batu bara untuk melalui atau amelewati jalan umum, baik jalan nasional, jalan provinsi dan jalan daerah di Lampung Utara. Di Ruas Blambangan Pagar-Bukit Kemuning yang menggunakan truk-truk besar.

Kedua, stop angkutan batu bara melalui jalan umum baik jalan nasional jalan provinsi maupun jalan daerah khususnya melalui kabupaten Lampung Utara. Pada waktu pagi sampai sore hari, kecuali pada malam hari dengan menggunakan truk kecil atau truk-truk sedang.

Ketiga, terbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Forkopimda Kabupaten Lampung Utara untuk menghentikan angkutan batu bara yang masih tetap membangkang. Maka hak semua masyarakat dapat memutar balikkan kendaraan batu bara bila masih beraktivitas melintas di wilayah Lampung pada siang hari baik truk besar maupun truk kecil.

Ke empat, penjarakan semua pihak yang memberi kelonggaran dispensasi angkutan batu bara termasuk pihak ekspedisi batu bara yang masih tetap membangkang dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung.

Tuntutan GAM tersebut tidak terlepas sebagai amanah dan perintah dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor : 045-2 / 0228 /V.13 /2022, yang ditujukan kepada Bupati / Wali Kota Se-Provinsi Lampung.

Surat Edaran itu tentang larangan angkutan barang, khusus angkutan batu bara,yang mengunakan truk – truk besar di larang melewati jalan umum pada siang hari di larang konvoi, di larang kapasitas muatan berlebihan.

Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Wansori, SH yang didampingi unsur Forkompinda lainnya saat diwawancarai mengatakan, Forkompinda merespon aduan masyarakat dari Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) Lampung Utara. Forkopimda memutuskan untuk menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) unsur Forkompinda Kabupaten Lampung Utara.

“Alhamdulilah berkat saran dan pendapat Forkompinda melahirkan putusan yang menurut saya cukup baik. Karena negara kita ada aturan, tidak bisa juga kita melahirkan sebuah keputusan yang dapat merugikan orang lain,” jelasnya.

Wansori melanjutkan, sehingga tadi kesimpulan rapat bersama Forkompinda, kita akan melahirkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang kan kita tandatangani sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Lampung. Rujukan SKB Forkompinda adalah Surat Edaran tersebut. Melaksanakan aturan tentang laju kendaraan batu bara bermuatan maksimal 8 ton.

Masih kata Wansori, dalam Surat Edaran Gubernur Lampung itu disebutkan bahwa maksimal kendaraan batu bara yang boleh melintas di Lampung Utara bermuatan maksimal 8 ton. Kami tidak mau keluar dari situ, nanti disalahkan.

“Setelah nanti surat ini kami tandatangani bersama, nanti surat itu kami tembuskan kepada Gubernur Lampung, tembusan kepada instansi terkait, dan termasuk dengan perusahaan-perusahaan yang berkaitan tersebut,” ucapnya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.I.K saat ditanya sanksi kepada armada angkutan batu bara yang melanggar SKB mengatakan, bahwa nanti akan di follow up dengan membentuk Tim Satgas gabungan Forkopimda. Sanksi akan sesuai aturan, dan kalaupun melebihi muatan nanti teknisnya akan disampaikan lebih lanjut.

“Yang pasti yang boleh melewati Lampung Utara ini adalah 8 ton,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Juru Bicara Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) Kabupaten Lampung Utara Gunadi mengatakan, beberapa minggu yang lalu pihaknya sudah melayangan surat aduan masyarakat. Dan kemarin sudah rapat bersama Forkompinda Lampung Utara.

“Kemarin hearing yang pertama, dan pada hari ini hearing yang kedua,” jelasnya.

Gunadi melanjutkan, GAM mewakili masyarakat Lampung Utara mengucapkan terimakasih kapada unsur Forkompinda Lampung Utara. Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Utara Bapak Wansori, memutuskan akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Forkompinda. Untuk menertibkan angkutan batu bara yang melintas di Lampung Utara maksimal bermuatan 8 ton.

“Untuk tehknis penindakan akan dilaksanakan secara rutin oleh Forkompinda Lampung Utara dan melibatkan unsur-unsur masyarakat juga,” ucapnya.

Masih kata Gunadi, kami banyak berterimakasih kepada unsur Forkompinda terutama Ketua DPRD Lampung Utara Bapak Wansori yang telah menjadi jembatan, memfasilitasi, menghentikan angkutan batu bara yang overload atau melebihi kapasitas angkutan yang selalu menjadi momok masyarakat Kabupaten Lampung Utara.

Ditanya kapan penerapan aturan SKB? Gunadi menjawab, inshaAllah dalam waktu singkat. Ditanya apakah tujuan pengaduan GAM sudah tercapai, Gunadi memberikan jawaban diplomatis.

“Alhamdulilah belum tercapai (sepenuhnya), tapi sudah mencapai 75 persen keberhasilan. Bahwa laporan kita sudah ditindaklanjuti Forkompinda Lampung Utara,” pungkasnya. (Orean Agus)



WhatsApp chat