GMPK Minta DPRD Lampura Usut Keabsahan Sewa Lahan dan Izin Mall Ramayana
LAMPUNG UTARA – Tokoh pemuda dan humas pada lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lampung Utara (Lampura). meminta dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) mengusut keabsahan sewa lahan dan izin dari mall Ramayana yang kini beralih menjadi mall Pelayanan Publik.
Menurut LHP BPK RI perwakilan Lampung beserta badan pertanahan nasional (BPN) bahwa tanah yang diduduki oleh gedung Ramayana itu adalah mutlak aset PT kereta api Indonesia (KAI) bukan aset Pemkab Lampung Utara.
Lantas, siapa yang pegang kendali atas uang sewanya bertahun-tahun selama ini. Akankah akan banyak oknum yang terseret lantaran mengatasnamakan pemkab Lampung Utara ?
Sementara di lain pihak humas LSM GMPK Adi Rasyid menyampaikan kepada awak media. Dari hasil tela’ahnya, menurut informasi dugaan penyewaan tanah milik PT KAI sebesar 6000 dolar per tahun dengan waktu kontrak selama 25 tahun telah menabrak aturan karena tidak sesuai prosedur. Sabtu 8 April 2023.
“Karena puluhan tahun diduga mengatas namakan pemkab Lampura, namun lahan itu tidak tercatat di aset pemerintah kabupaten Lampung Utara”
Perlu dikaji ulang Prosedur Operasi Standar (SOP) dari sewa lahan, dasar mata uang penyewaan tanah, serta beralihnya mall Ramayana menjadi mall pelayanan publik” ungkit Rasyid.
Dimana fungsi DPRD Lampung Utara lanjutnya. Dalam hal ini perlu diadakan rapat internal antara DPRD dan Pemkab Lampung Utara mengenai kejelasan kepemilikan tanah dan sewa-menyewa lahan berikut izinnya. Kemudian menurut aturan seperti apa, sehingga munculnya mata uang dolar dalam sewa tanah mengatasnamakan pemerintah daerah. Siapa saja oknumnya.
Kini belum diketahui jelas penyebab dari gedung mall Ramayana Kotabumi beralih fungsi menjadi mall pelayanan publik. Sementara di ketahui lahan tersebut sebelum di bangun menjadi gedung mall, lahan itu menjadi bekas Mapolres kabupaten Lampung Utara. (tim)