Journal Lampung

Proporsional & Berimbang

Terkena OTT KPK, Pemkab Lampura Akan Keluarkan Surat Pemberhentian Sementara ASN

Lampung Utara (Journal): Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Lampung Utara, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dua orang Kepala Dinas, serta tiga orang swasta, saat ini Pemerintah Kabupaten setempat sedang memproses surat pemberhentian sementara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut dalam kasus tersebut.

Menurut Kepala BKPSDM Lampung Utara, Abdurahman saat dikonfirmasiJum’at (11/10/2019) mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, jika Aparatur Sipil Negara (ASN) tersangkut kasus Hukum, dan telah di tetapkan sebagai tersangka, maka Pemkab akan menerbitkan surat pemberhentian sementara.

“Saat ini, surat pemberhentian sementara itu sedang kita proses,” ujar Abdurahman.

Selain itu kata Abdurahman, apabila status ASN tersebut telah ada putusan inkrah dari Pengadilan, maka pihaknya akan menerbitkan surat pemberhentian untuk yang bersangkutan sebagai ASN, dan hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.

Disinggung terkait rolling Jabatan periode kedua di lingkup Pemkab Lampung Utara, menurutnya pihaknya belum berpikir untuk melakukan hal itu, melihat dari situasi dan kondisi saat ini.

“Kalau terkait hal itu, kita belum berpikir untuk ke arah sana, karena kita tau situasi saat ini,” terang dia.

Diketahui, sejak dilantik pada Maret 2019 lalu, sebagai Bupati Lampung Utara, terpilih periode 2019-2024, Bupati, Agung ilmu mangkunegara sempat melakukan rolling Jabatan pada 69 ASN esselon.lll, dan IV dilingkup Pemerintah setempat, pada 27 September 2019 lalu, dan perpindahan posisi jabatan esselon.ll, yaitu Kadis PUPR yang sebelumnya di jabat oleh Syahbudin, dan saat ini di jabat oleh Syahrizal Adhar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bappeda, sementara Syahbudin menjabat sebagai Kepala Bappeda, yang saat ini telah menjadi tersangka, dalam kasus OTT KPK beberapa hari yang lalu.

 

Orean



WhatsApp chat